أهلا وسهلا ومرحبا بقدومكم أيها الإخوة الأعزاء

Selamat Datang di Blog Pembelajaran Bahasa Arab dan Kajian Keislaman ...... Mari Mengaji dan Berdiskusi Bersama ........ Semoga dapat Memberikan Manfaat yang Sebesar-besarnya bagi Para Pembaca dan Blogers

Rabu, 20 Januari 2010

PENDIDIKAN INKLUSI

PENDIDIKAN INKLUSI
Oleh : T a u f i k, S. Ag., M. Pd. I


A. Latar Belakang Pendidikan Inklusi
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel) seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1). Namun sistem pendidikan di Indonesia belum mengakomodasi keberagaman, sehingga menyebabkan munculnya segmentasi lembaga pendidikan yang berdasar pada perbedaan agama, etnis, dan bahkan perbedaan kemampuan baik fisik maupun mental yang dimiliki oleh siswa. Jelas segmentasi lembaga pendidikan ini telah menghambat para siswa untuk dapat belajar menghormati realitas keberagaman dalam masyarakat.
Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab IV pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa anak yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan.
Selama ini, pendidikan bagi anak yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa atau anak berkebutuhan khusus (ALB) disediakan dalam tiga macam lembaga pendidikan, yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak berkebutuhan khusus dengan jenis kelainan yang sama, sehingga ada SLB Tunanetra, SLB Tunarungu, SLB Tunagrahita, SLB Tunadaksa, SLB Tunalaras, dan SLB Tunaganda. Sedangkan SDLB menampung berbagai jenis anak berkebutuhan khusus, sehingga di dalamnya mungkin terdapat anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, dan/atau tunaganda.
Sementara itu, pendidikan terpadu adalah sekolah biasa yang juga menampung anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama. Namun selama ini baru menampung anak tunanetra, itupun perkembangannya kurang menggembirakan karena banyak sekolah umum yang keberatan menerima anak berkebutuhan khusus. Di samping itu keberadaan sekolah khusus lokasinya sebagian besar berada di Ibu Kota Kabupaten, padahal anak-anak berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Desa). Akibatnya, sebagian anak-anak berkebutuhan khusus, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah; sementara kalau akan disekolahkan di SD terdekat, SD tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di SD terdekat, namun karena ketiadaan pelayanan khusus bagi mereka, akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan di atas apabila dibiarkan akan berakibat pada kegagalan program wajib belajar. Akibat lebih lanjut, mutu sumber daya manusia (SDM) akan semakin tertinggal.

Dalam rangka mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar dan mengatasi permasalahan pendidikan anak berkebutuhan khusus, dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, baik yang telah memasuki sekolah umum (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun anak-anak berkebutuhan khusus yang belum sempat mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya.
Melalui pendidikan inklusif, anak berkebutuhan khusus dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki anak melalui pendidikan di sekolah terdekat. Sudah barang tentu sekolah terdekat tersebut perlu dipersiapkan segala sesuatunya.

B. Pengertian Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusif adalah pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada sekolah regular dalam satu kesatuan yang sistemik. Pendidikan inklusif adalah pendidikan di sekolah biasa yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus yang mempunyai IQ normal diperuntukan bagi yang memiliki kelainan (intelectual challenge), bakat istimewa, kecerdasan istimewa dan atau yang memerlukan pendidikan layanan khusus.
Menurut Prof. Dr. Mulyono Abdurrahman, Pendidikan inklusif adalah penggabungan pendidikan regular dan pendidikan khusus ke dalam satu sistem persekolahan yang dipersatukan untuk mempertemukan perbedaan kebutuhan semua siswa.
Perkembangan pendidikan inklusif mempunyai pengertian yang beragam. Stainback dan Stainback (1990) mengemukakan bahwa sekolah iinklusif adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa. Di samping itu ada pula bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar anak-anak berhasil. Bahkan sekolah inklusif juga merupakan tempat setiap anak dapat diterima menjadi bagian dari kelas tersebut dan saling membantu baik dari guru, teman sebaya, maupun anggota masyarakat lain agar kebutuhan individual anak berkelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dapat terpenuhi.
Staub dan Peck (1995) (dalam Sunardi, 2002) mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkebutuhan khusus tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler. Hal ini menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkebutuhan khusus, apapun jenis kelainannya dan bagaimanapun gradasinya.
Sapon-Shevin (O’Neil, 1995) (dalam Sunardi, 2002) menyatakan bahwa pendidikan inklusif sebagai system layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya. Konsekuensinya antara lain ditekankan adanya restrukturisasi sekolah, sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap anak, artinya kaya dalam sumber belajar dan mendapat dukungan dari semua pihak, yaitu para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya.
Benang merah yang dapat ditarik dari adanya variasi pendapat para ahli diantaranya adalah bahwa melalui pendidikan inklusif, anak berkebutuhan khusus dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
Vaughn, Bos, dan Schumm (2000), mengatakan bahwa dalam praktik, istilah inklusif sering dipakai bergantian dengan istilah mainstreaming, yang secara teori diartikan sebagai penyediaan layanan pendidikan yang layak bagi anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhan individualnya.

C. Landasan Pendidikan Inklusi
1. Landasan Filosofis
Bhinneka Tunggal Ika : Pengakuan kebhinekaan antar manusia yang mengemban misi tunggal sebagai khalifah Tuhan di muka bumi untuk membangun kehidupan bersama yang lebih baik dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdian manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Landasan Religi
 Manusia sebagai khalifah Tuhan di muka bumi.
 Manusia diciptakan sebagai makhluk yang individual differences agar dapat saling berhubungan dalam rangka saling membutuhkan.
3. Landasan Keilmuan
 Psikologi
 Sosiologi
 Antropologi
 Biologi
4. Landasan Yuridis
Penyelenggaraan sekolah inklusi bagi peserta didik berkebutuhan khusus secara yuridis memiliki landasan yang kuat, diantaranya:
(1) UUD 1945 (amandemen) pasal 31 ayat 1: “setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”.
(2) UU No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, pasal 3 menyatakan bahwa ” pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa ” warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Pasal 32 menyebutkan ”penidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa”
(3) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
(4) UU No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat,
(5) PP No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan,
(6) Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380 /C.66/MN/2003, 20 Januari 2003 perihal Pendidikan Inklusi bahwa di setiap Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia sekurang kurangnya harus ada 4 sekolah penyelenggara inklusi yaitu di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK masing-masing minimal satu sekolah,
(7) Deklarasi Bandung tanggal 8-14 Agustus 2004 tentang ”Indonesia menuju Pendidikan Inklusi”,
(8) Deklarasi Bukittinggi tahun 2005 tentang ” ”Pendidikan untuk semua” yang antara lain menyebutkjan bahwa ”penyelenggaraan dan pengembangan pengelolaan pendidikan inklusi ditunjang kerjasama yang sinergis dan produktif antara pemerintah, institusi pendidikan, istitusi terkait, dunia usaha dan industri, orangtua dan masyarakat”.
Berdasarkan landasan yuridis yang sebagian telah disebutkan di atas, menunjukkan bahwa pendidikan inklusi perlu diselenggarakan yang implemetasinya memerlukan kesungguhan dan komitmen dari berbagai pihak.

D. Perbedaan Pendidikan Inklusi dangan Pendidikan Umum Lainnya
Pendidikan pada umumnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengem¬bangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada umumnya peserta didik dalam pendidikan umum/pendidikan reguler adalah peserta didik normal, sehingga kurikulum, tenaga guru, sarana dan prasarana, lingkungan belajar dan proses pembelajarannya dirancang untuk anak normal. Hal ini karena asumsi yang melandasi adalah bahwa peserta didik memiliki kemampuan yang homogin. Sebaliknya pada pendidikan inklusif peserta didiknya adalah peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang ada di sekolah reguler. Sehingga kurikulum, tenaga guru, sarana dan prasarana, lingkungan belajar dan proses pembelajarannya harus dirancang sedemikian rupa untuk memungkinkan semua peserta didik dapat mengembangkan potensinya.

E. Model Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusif merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang secara normal.Model pendidikan inklusif semakin meluas pengkajiannya sejak ada pernyataan Salamanca pada Konferensi Dunia tentang Pendidikan khusus bulan Juni 1994 bahwa “prinsip mendasar dari pendidikan inklusif adalah: selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.”
Model Pendidikan khusus tertua adalah model segregasi yang menempatkan anak berkelainan di sekolah-sekolah khusus, terpisah dari teman sebayanya. Sekolah-sekolah ini memiliki kurikulum, metode mengajar, sarana pembelajaran, sistem evaluasi, dan guru khusus. Namun demikian, dari sudut pandang peserta didik, model segregasi merugikan. Model segregatif ini tidak menjamin kesempatan anak berkelainan mengembangkan potensi secara optimal, karena kurikulum dirancang berbeda dengan kurikulum sekolah biasa. Kecuali itu, secara filosofis model segregasi tidaklah logis karena menyiapkan peserta didik untuk kelak dapat berinteraksi dengan masyarakat normal, tetapi mereka dipisahkan dengan masyarakat normal. Kelemahan lainnya yang tidak kalah penting adalah bahwa model segregatif relatif mahal.
Model yang muncul pada pertengahan abad XX adalah model mainstreaming. Belajar dari berbagai kelemahan model segregatif, model mainstreaming memungkinkan berbagai alternatif penempatan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Alternatif yang tersedia yaitu mulai dari yang sangat bebas (kelas biasa penuh) sampai yang paling terbatas (sekolah khusus sepanjang hari). Oleh karena itu, model ini juga dikenal dengan model tidak terbatas (the least restrictive environment), artinya seorang anak berkebutuhan khusus harus ditempatkan pada lingkungan yang tidak berbatas menurut potensi dan jenis/tingkat kelainannya.
Saat ini model yang sedang diperjuangkan untuk semua anak berkebutuhan khusus adalah model inklusi. Staub dan Peck (1995) mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkebutuhan khusus tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler. Hal ini menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkelainan, apapun jenis kelainannya dan bagaimanapun gradasinya.
Sementara itu, Sapon-Shevin (O’Neil, 1995) menyatakan bahwa pendidikan inklusif sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya. Oleh karena itu, ditekankan adanya restrukturisasi sekolah sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap individu, artinya kaya dalam sumber belajar dan mendapat dukungan dari semua pihak, yaitu para siswa, orang tua, dan masyarakat sekitarnya.
Melalui pendidikan inklusif, individu yang berkebutuhan khusus dididik bersama-sama individu lainnya yang normal untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya (Freiberg, 1995). Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak berkebutuhan khusus yang tidak dapat dipisahkan dari satu komunitas.

F. Pelaksanaan Pendidikan Inklusi di Sekolah
Dalam menangani anak berkelainan diperlukan keahlian tersendiri karena tidak semua aktivitas di sekolajh namun dapat diikuti oleh anak cacat, missal anak cacat netra tak mampu mengikuti pelajaran menggambar atau olah raga begitu pula anak tuna rungu sulit mengikuti pelajaran seni suara dan cacat yang lain perlu penanganan khusus karena keterbatasannya. Maka sangat diperlukan guru pembimbing khusus yang mampu memehami sekaligus menangani keberadaan anak cacat termasuk di dalamnya memahami karakter dari masing-masing jenis kecacatannya.
Di samping membutuhkan guru khusus, juga perlu membekali pengetahuan tentang karakter anak cacat terhadap guru umum, siswa yang normal maupun masyarakat sekitar dnegan harapan anak cacat tersbut dapat diperlalukan secara wajar.
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi memang tidak sesederhana menyelenggarakan sekolah umum. Kenyataan di lapangan memerlukan sarana yang cukup, misalnya gedung sekolah dengan menyesuaikan kondisi anak. Peralatan pendidikan yang memadai, contoh bagi tuna netra perlu alat tulis Braille, tuna rungu perlu alat Bantu dengar, tuna daksa perlu kursi roda dan masih banyak lagi fasilitas yang harus disediakan dengan harapan anak cacat dapat berkembang kemampuannya secara optimal.
Mengingat mahalnya fasilitas yang harus disediakan maka sampai tahun 2005, di seluruh Indonesia baru ada 504 Sekolah Inklusi yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Sebenarnya cukup banyak sekolah regular yang mengajukan menjadi Sekolah Inklusi, yakni 1200 sekolah, sedang yang dilaksanakan baru 504 sekolah dan yang lain perlu dipelajari kesiapan karena konsekuensinya Pemerintah memebrikan subsidi Rp. 5 juta di setiap sekolah dan fasilitas lain sebagai penunjang kegiatan bagi anak yang cacat tersebut.
Keberadaan anak cacat (diffable) tak lepas dari peran serta tenaga ahli. APabila Pendidikan Inklusi benar-benar diselenggarakan secara ideal setiap sekolah harus ada, sebab tanpa pengawasan dan penanganan secara khusus dapat erakibat fatal. Suatu contoh : anak cerebral Palsy (jenis tuna dasa) perlu dokter syaraf, orthopedic dan psikolog, sebab anak seperti ini memerlukan ketenangan jiwa sehingga mampu menjaga kondisi yang prima. Belum lagi cacat yang lain.
Konsekuensi dari penyelenggaraan program ini harus embutuhkan biaya yang mahal, sehingga idealnya pemerintah mengambil peran agar benar-benar pendidikan ini dapat terlaksana dengan baik. Untuk menopang suksesnya penyelenggaraan Pendidikan Inklusi perlu kerjasama dengan semua pihak mengingat kemampuan Pemerintah untuk membantu masih sangat terbatas sementara anak cacat yang belum tertampung mengikuti pendidikan formal semakin banyak sehingga dapat menjadikan kendala suksesnya Wajar 9 Tahun.
Keterpaduan kerjasama sangat mendesak sehingga pemerintah tak perlu menunggu waktu lama dengan alasan dana pendidikan terbatas. Alokasi 20 % masih sangat jauh dan sebagainya. Namun, memfungsikan beberapa unsur terkait dapat mengalokasikan program ini. Apabila di sekolah-sekolah umum kekurangan guru khusus dapat mengangkat lulusan SGPLB dan S1 PLB atau mengoptimalkan guru-guru khusus di sekolah terpadu dengan system guru kunjung.
Tentang masalah tenaga ahli dapat kerjasama dengan puskesmas atau rumah sakit terdekat dengan cara menjalin kerjasama antara departemen atau institusi dengan diperluas adanya SKB (Surat keputasan Bersama) para pejabat pemerintah.
Pendidikan Inklusi dalam penyelenggaraannya memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan pendidikan terpadu atau pendidikan khusus (segregasi) sehingga sangat tepat apabila pemerintah menyelenggarakan dan mengembangkan program ini.
Dengan diselenggarakannya pendidikan Inklusi bukan berarti SLB (Sekolah Luar Biasa), sekolah terpadu dan SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa) ditutup, akan tetapi dijadikan mitra kerja yang baik dengan penyelenggaraan Sekolah Inklusi , bahkan kalau perlu dijadikan laboratorium sekolah dan nara sumber bagi guru0guru khusus yang mengajar di sekolah inklusi.

G. Identifikasi Anak dengan Kebutuhan Khusus
• Tunanetra (anak yang mengalami gangguan penglihatan)
1. Tidak mampu melihat,
2. Tidak mampu mengenali orang pada jarak 6 meter,
3. Kerusakan nyata pada kedua bola mata,
4. Sering meraba-raba/tersandung waktu berjalan,
5. Mengalami kesulitan mengambil benda kecil di dekatnya,
6. Bagian bola mata yang hitam berwarna keruh/besisik/kering,
7. Mata bergoyang terus.
 Nilai standarnya adalah 6, artinya bila anak mengalami minimal 6 gejala di atas, maka anak termasuk tunanetra.
• Tunarungu (anak yang mengalami gangguan pendengaran)
1. Tidak mampu mendengar,
2. Terlambat perkembangan bahasa,
3. Sering menggunakan isyarat dalam berkomunikasi,
4. Kurang/tidak tanggap bila diajak bicara,
5. Ucapan kata tidak jelas,
6. Kualitas suara aneh/monoton,
7. Sering memiringkan kepala dalam usaha mendengar,
8. Banyak perhatian terhadap getaran,
9. Keluar nanah dari kedua telinga,
10. Terdapat kelainan organis telinga.
 Nilai standarnya 7.
• Tunadaksa/anak yang mengalami kelainan angota tubuh/gerakan
1. Anggauta gerak tubuh kaku/lemah/lumpuh,
2. Kesulitan dalam gerakan (tidak sempurna, tidak lentur/tidak terkendali),
3. Terdapat bagian anggauta gerak yang tidak lengkap/tidak sempurna/lebih kecil dari biasa,
4. Terdapat cacat pada alat gerak,
5. Jari tangan kaku dan tidak dapat menggenggam,
6. Kesulitan pada saat berdiri/berjalan/duduk, dan menunjukkan sikap tubuh tidak normal,
7. Hiperaktif/tidak dapat tenang.
 Nilai standarnya 5.
• Anak Berbakat/anak yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa
1. Membaca pada usia lebih muda,
2. Membaca lebih cepat dan lebih banyak,
3. Memiliki perbendaharaan kata yang luas,
4. Mempunyai rasa ingin tahu yang kuat,
5. Mempunayi minat yang luas, juga terhadap masalah orang dewasa,
6. Mempunyai inisiatif dan dapat berkeja sendiri,
7. Menunjukkan keaslian (orisinalitas) dalam ungkapan verbal,
8. Memberi jawaban-jawaban yang baik,
9. Dapat memberikan banyak gagasan,
10. Luwes dalam berpikir,
11. Terbuka terhadap rangsangan-rangsangan dari lingkungan,
12. Mempunyai pengamatan yang tajam,
13. Dapat berkonsentrasi untuk jangka waktu panjang, terutama terhadap
14. tugas atau bidang yang diminati,
15. Berpikir kritis, juga terhadap diri sendiri,
16. Senang mencoba hal-hal baru,
17. Mempunyai daya abstraksi, konseptualisasi, dan sintesis yang tinggi,
18. Senang terhadap kegiatan intelektual dan pemecahan masalah,
19. Cepat menangkap hubungan sebabakibat,
20. Berperilaku terarah pada tujuan,
21. Mempunyai daya imajinasi yang kuat,
22. Mempunyai banyak kegemaran (hobi),
23. Mempunyai daya ingat yang kuat,
24. Tidak cepat puas dengan prestasinya,
25. Peka (sensitif) serta menggunakan firasat (intuisi),
26. Menginginkan kebebasan dalam gerakan dan tindakan.
 Nilai standarnya 18.
• Tunagrahita
1. Penampilan fisik tidak seimbang, misalnya kepala terlalu
2. kecil/besar,
3. Tidak dapat mengurus diri sendiri sesuai usia,
4. Perkembangan bicara/bahasa terlambat
5. Tidak ada/kurang sekali perhatiannya terhadap lingkungan
6. (pandangan kosong),
7. Koordinasi gerakan kurang (gerakan sering tidak terkendali),
8. Sering keluar ludah (cairan) dari mulut (ngiler).
 Nilai standarnya 4.
• Anak lamban belajar
1. Rata-rata prestasi belajarnya kurang dari 6,
2. Dalam menyelesaikan tugas-tugas akademik sering terlambat dibandingkan teman-teman seusianya,
3. Daya tangkap terhadap pelajaran lambat,
4. Pernah tidak naik kelas.
 Nilai standarnya 3.

• Anak yang mengalami kesulitan membaca (disleksia)
1. Perkembangan kemampuan membaca terlambat,
2. Kemampuan memahami isi bacaan rendah,
3. Kalau membaca sering banyak kesalahan
 Nilai standarnya 3.
• Anak yang mengalami kesulitan belajar menulis (disgrafia)
1. Kalau menyalin tulisan sering terlambat selesai,
2. Sering salah menulis huruf b dengan p, p dengan q, v dengan u, 2 dengan 5, 6 dengan 9, dan sebagainya,
3. Hasil tulisannya jelek dan tidak terbaca,
4. Tulisannya banyak salah/terbalik/huruf hilang,
5. Sulit menulis dengan lurus pada kertas tak bergaris.
 Nilai standarnya 4.
• Anak yang mengalami kesulitan belajar berhitung (diskalkulia)
1. Sulit membedakan tanda-tanda: +, -, x, :, >, <, =
2. Sulit mengoperasikan hitungan/bilangan,
3. Sering salah membilang dengan urut,
4. Sering salah membedakan angka 9 dengan 6; 17 dengan 71, 2 dengan 5, 3 dengan 8, dan sebagainya,
5. Sulit membedakan bangun-bangun geometri.
 Nilai standarnya 4.
• Anak yang mengalami gangguan komunikasi
1. Sulit menangkap isi pembicaraan orang lain,
2. Tidak lancar dalam berbicaraa/mengemukakan ide,
3. Sering menggunakan isyarat dalam berkomunikasi,
4. Kalau berbicara sering gagap/gugup,
5. Suaranya parau/aneh,
6. Tidak fasih mengucapkan kata-kata tertentu/celat/cadel,
7. Organ bicaranya tidak normal/sumbing.
 Nilai standarnya 5.
• Tunalaras (anak yang mengalami gangguan emosi dan perilaku)
1. Bersikap membangkang,
2. Emosinya mudah tersulut
3. Sering melakukan tindakan aggresif,
4. Sering bertindak melanggar norma sosial/norma susila/hukum.
 Nilai standarnya 4.

H. Kesimpulan

Daftar Putaka


http://cakfu.info/?p=79 7 April 2009
http://www.idp-europe.org/indonesia/compendium/id/deklarasi_bandung.php 7 April 2009
http://inti.student.fkip.uns.ac.id/2009/01/15/pendidikan-inklusive/ 28 April 2009
http://bintangbangsaku.com/artikel/2009/02/konsep pendidikan-inklusif/ 28 April 2009
http://inti.student.fkip.uns.ac.id/2009/01/15/pendidikan-inklusive/ 28 April 2009
http://www.madina-sk.com/index.php?option=com_content&task=view&id=812 &Itemid=10 (7 april 2009)
http://bintangbangsaku.com/artikel/2009/02/identifikasi-anak-dengan-kebutuhan-khusus/ 28 April 2009
http://bintangbangsaku.com/artikel/2009/02/landasan-yuridis-formal-anak-berkebutuhan-khusus/28 April 2009
http://www.slideshare.net/NASuprawoto/pendidikan-inklusi
http://melaticeria.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=21&Itemid=1
Syah, Muhibbin, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, (Jakarta:PT. Remaja Rosdakarya, 2000)
Slameto, Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya, (Jakarta : Rineka Cipta, 2003)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar mengenai artikel yang saya tulis