أهلا وسهلا ومرحبا بقدومكم أيها الإخوة الأعزاء

Selamat Datang di Blog Pembelajaran Bahasa Arab dan Kajian Keislaman ...... Mari Mengaji dan Berdiskusi Bersama ........ Semoga dapat Memberikan Manfaat yang Sebesar-besarnya bagi Para Pembaca dan Blogers

Jumat, 22 Januari 2010

KUIS BERHADIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


KUIS BERHADIAH
DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM
Oleh : Taufik

A. Latar Belakang
Perkembangan tekhnologi informasi yang sangat pesat serta penyebaran media informasi mulai koran dan elektronik yang sangat luas dan merata dihampir seluruh masyarakat sehingga mereka bisa membaca dan menyaksikannya tanpa batas waktu dan tempat, tanpa disadari menjadikan Hi-Tech sebagai kebutuhan konsumtif primer tambahan kita saharí-hari.
Akan tetapi perkembangan dan penyebaran media tekhnologi informasi tersebut belakangan ini mulai beralih fungsi, yang semestinya hanyalah sebagai sarana dan media untuk membantu serta memudahkan kita melakukan aktifitas keseharian dan sharing informasi, malah menjadi sarana penipuan dan bahkan perjudian modern di dunia cyber baik melalui SMS maupun Premium Call.
Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi telah memberikan banyak manfaat, namun juga menimbulkan banyak masalah. Di antaranya, semakin maraknya suguhan kuis berhadiah terutama melalui layanan pesan singkat atau SMS (short message service).
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan diuraikan tentang definisi kuis berhadian dan macam-macamnya serta hukum mengikutinya dalam persepektif hukum Islam.

B. Definisi Kuis Berhadiah
Definisi kuis menurut Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al-Barry dalam Kamus Ilmiah Populer adalah daftar pertanyaan berhadiah; tanya jawab lewat radio; pertanyaan-pertanyaan di kelas; pertanyaan uji dan teka-teki. Jika diperhatikan dari devinisi tersebut, pada hakekatnya kuis merupakan latihan keterampilan untuk mengasah otak yang pada prinsipnya tidak ada celah untuk mengharamkamnya.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, memaparkan, definisi SMS berhadiah yang dinyatakan haram itu adalah suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu yang disertai dengan janji pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekwensi) pengiriman SMS yang paling tinggi.
SMS berhadiah ini seperti kontes, kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi diantara para peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi (uang), natura, paket wisata dan lain sebagainya AFI, Indonesian idol, dan lainnya.


C. Macam-macam Kuis Berhadiah
Jika dicermati di berbagi mess media baik koran lebih-lebih televisi dan mobile phone akan banyak ditemui berbagai bentuk kuis, dan jika kuis-kuis tersebut dikategorikan akan menjadi 4 macam kuis berhadiah :
1. Kuis Interaktif (Premium Call)
Kuis Premium Call ini adalah permainan tebak kata berbasis phone call atau menghubungi operator melalui fasilitas telepon baik telepon kabel atau mobile dengan ketentuan biaya pemakian pulsa yang diatas rata-rata pulsa normal yang diming-imingi hadiah.
Premium call ini ditinjau dari fungsinya dapat dibagi menjadi 2 hal, yaitu :
a. Kuis Premium Call (Premium Call Quiz) yang berfungsi sebagai sarana untuk mengadu nasib dengan menebak jawaban yang dipilih.
Contoh : hubungi : 0809 55555001 untuk jawaban A
0809 55555002 untuk jawaban B
b. Layanan Premium Call (Premium Call Service) yang berfungsi sebagai sarana pemberian layanan tertentu kepada pengguna yang ingin memanfaatkan jasanya.
Contoh : - hubungi *123# untuk telkomsel siaga layanan Ramadhan dan Lebaran
- hubungi : 0809 12345000 untuk teman kencan
2. Kuis Pesan Singkat (Short Message Service)
Kuis Pesan Singkat (Short Message Service) ini adalah pengiriman SMS ke sebuah operator kuis tertentu baik untuk menjawab pertanyaan yang diberikan operator maupun memberikan dukungan pada event-event dan acara tertentu yang biasanya biaya per-SMS yang dikirim diatas biaya sms normal dengan diiming-imingi hadiah.
Contoh : - ketik : A untuk jawaban Sumenep, Ketik : B untuk jawaban Jombang kirim ke : 6944
- ketik : IC nama idola kirim ke : 6288
Model SMS ini ada juga yang tidak berbasis kuis akan tetapi berbasis layanan (Service Based) yang biasanya berupa layanan content lagu, gambar, GPRS dan lainnya walaupun juga maíz memberikan iming-iming hadiah bagi pengguna layanan ini.
Contoh : - ketik : Ring On 0260064 kirim ke : 1212
- ketik : Reg Shalawat kirim ke : 9877
3. Kuis Penukaran Bonus (Point Reward)
Kuis Penukaran Bonus (Point Reward) ini adalah kuis yang dilakukan oleh suatu perusahaan tertentu yang diberikan kepada para costumernya dari akumulasi nilai transaksi yang dilakukannya yang diberikan berupa point, dan point tersebut bisa ditukarkan dengan hadiah langsung sesuai jumlah point yang didapat atau ditukarkan dengan nomor undian, dan bisanya biaya pengiriman SMS ini normal.
Contoh : - Telkomsel Poin (ketik : Laptop kirim ke : 777)
4. Kuis Kemampuan (Intelegensi quiz)
Kuis Kemampuan (Intelegensi quiz) ini adalah kuis yang dilakukan dalam suatu event tertentu yang diberikan hadiah kepada para pesertanya yang menjawab pertanyaan dengan benar.
Contoh : - Kuis Acara Radio dan Televisi pada acara buka dan sahur di bulan Ramadhan

D. Hukum Kuis Berhadiah dalam Persepektif Hukum Islam
Dari sekian banyak macam bisnis kuis berhadiah yang ditawarkan kepada para pembaca media cetak, pendengar radio dan pemirsa televisi serta pengguna telephone selluler, baik yang murni kuis maupun layanan content jika ditinjau dari persepektif hukum Islam, yang mana yang dapat dikategorikan bisnis murni yang halal menurut shari>’ah dan yang mana pula yang mengandung unsur penipuan dan, atau perjudian terselubung berkedok bisnis kuis dan layanan kontent.
Akan tetapi sebelum menetapkan hukum kuis berhadiah dalam persepektif hukum Islam, ada baiknya jika melihat terlebih dahulu beberapa alasan yang melandasi keputusan jumhur ulama mutaakkhirin tentang haramnya mengikuti kuis berhadiah yang akhir-akhir ini banyak dijumpai di beberapa media koran dan elektronik baik yang menggunakan fasilitas Premium call maupun SMS (short message service) dari operator telephone selluler.
Hukum kuis berhadiah dengan fasilitas SMS atau telpon adalah haram dan termasuk kategori maisir (gambling/taruhan alias judi) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, apabila terpenuhi salah satu diantara beberapa hal sebagai berikut:
a. Para penebak membayar sejumlah dana dalam bentuk pulsa sebagai syarat untuk kemungkinan berhasil memperoleh keuntungan dengan resiko kerugian hilangnya dana yang telah dibayarkan.
b. Pihak penyelenggara memperoleh keuntungan yang bersumber dari pembayaran sejumlah dana oleh para penebak.
c. Keuntungan bagi pihak penyelenggara dan hadiah bagi sebagian penebak itu berkibat pada kerugian bagi para penebak lain dengan hilangnya dana yang telah dibayarkan.
Ada beberapa ketentuan hukum yang mendasari Kuis SMS berhadiah dihukumi haram dalam pelaksanaannya karena mengandung salah satu dari 4 hal, sebagaimana yang diputuskan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia diantaranya :
1. SMS berhadiah hukumnya haram karena mengandung unsur judi (maysir), tabdzir, gharar, dharar, ighra' dan israf ;
o Maysir yaitu mengundi nasib dimana konsumen akan berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah.
o Tabdzir yaitu permainan SMS berhadiah cenderung membentuk perilaku mubadzir yang menyia-nyiakan harta dalam kegiatan yang berunsur maksiat/haram.
o Gharar yaitu permainan yang tidak jelas (bersifat mengelabui), dimaksudkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya oleh produsen/penyedia jasa melalui trick pemberian hadiah atau bonus
o Dharar yaitu membahayakan orang lain akibat dari permainan judi terselubung yang menyesatkan dengan pemberian hadiah kemenangan di atas kerugian dan kekalahan yang diderita oleh peserta lain.
o Ighra' yaitu membuat angan-angan kosong dimana konsumen dengan sendirinya akan berfantasi-ria mengharap dapat hadiah yang menggiurkan. Akibatnya, menimbulkan mental malas bekerja karena untuk mendapatkan hadiah tersebut dengan cukup menunggu pengumuman. Israf, yaitu pemborosan, dimana peserta mengeluarkan uang diluar kebutuhan yang wajar.
o Hukum tersebut dikecualikan jika hadiah bukan ditarik dari peserta SMS berhadiah.
2. SMS berhadiah yang diharamkan dapat berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi diantara para peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi (uang), natura, paket wisata dan lain sebagainya
3. Hadiah dari SMS yang diharamkan adalah yang berasal dari hasil peserta pengirim SMS yang bertujuan mencari hadiah yang pada umumnya menggunakan harga premium yang melebihi biaya normal dari jasa/manfaat yang diterima.
4. Hukum haram untuk SMS berhadiah ini berlaku secara umum bagi pihak-pihak yang terlibat baik bisnis penyelenggara acara, provider telekomunikasi, peserta pengirim, maupun pihak pendukung lainnya.
Paparan jawaban dan penjelasan para ulama sebagaimana di atas merupakan kesimpulan dari penjabaran ulama' fiqh terhadap nash Al-Qur'an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman :
219. mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
26. dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو: (أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ وَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. رواه أبو داود
Dari Abdullah ibn 'Amr : "Sesungguhnya Nabi SAW. melarang khamar dan judi, serta gendang dan ketipung. Dan bersabdalah beliau: setiap yang memabukkan adalah haram. (HR Abu Daud)

"Letak unsur judinya terlihat pada harga yang lebih dari tarif SMS biasa. Misalnya, tarif SMS adalah Rp250 (pascabayar) dan Rp350 (prabayar), namun untuk mengirim SMS kuis tertentu menjadi Rp1.000 (pascabayar) dan Rp1.100 (pra bayar)," katanya.
Bila biaya pengiriman SMS Rp250 untuk setiap pengiriman, katanya, keuntungan "provider" adalah Rp750 atau Rp850 dan hal itu dapat dibagi dua antar penyelenggara dengan provider, sehingga keuntungan penyelenggara kuis SMS adalah Rp375.
"Misalkan, peserta kuis SMS mencapai lima juta orang, maka keuntungan bersih penyelenggara kuis SMS adalah Rp1,875 miliar, sehingga dapat digunakan membeli mobil dan beberapa sepeda motor untuk hadiah," katanya menjelaskan.
Padahal, lima juta orang peserta SMS itu tidak mendapat apa-apa dari
Rp1.000 yang mereka keluarkan, karena pemenang hanya dua atau tiga orang saja. "Itu sama halnya dengan sebuah perjudian massal yang melibatkan lima juta orang di tempat yang berjauhan," katanya menegaskan.
Hal yang sama, juga terjadi pada kuis dengan menggunakan "premium call". Pasalnya, "premium call" itu bisa memberikan pemasukan kepada pihak yang ditelepon.
"Bila fasilitas itu digunakan menjawab kuis, maka ada uang yang masuk ke penyelenggara kuis, karena untuk menjawab kuis dibutuhkan waktu 3 menit. Bila dengan tarif lokal 1, koneksi telepon seperti itu hanya bertarif Rp195, tapi untuk sambungan 3 menit bisa menghabiskan Rp3.000," katanya menjelaskan.

E. Analisis
Tiap stasiun televisi di Indonesia mempunyai acara kontes-kontesan. Tengok saja misalnya AFI, Indonesian Idol, Penghuni Terakhir, KDI, Putri Cantrik, Idola Cilik dan lain sebagainya sejatinya, tujuan dari acara ini bukan mencari bibit penyanyi terbaik. Acara ini hanya sebagai kedok. Bisnis sebenarnya adalah SMS premium.
Bisnis ini sangat menggiurkan, lagi pula aman dari jeratan hukum — setidaknya sampai saat ini. Mari kita hitung. Satu kali kirim SMS iayanya –anggaplah- - Rp 2000. Uang dua ribu rupiah ini sekitar 60% untuk penyelenggara SMS Center (Satelindo, Telkomsel, dsb). Sisanya yang 40% untuk “bandar” (penyelenggara) SMS.
Siapa saja bisa jadi bandar, asal punya modal untuk sewa server yang terhubung ke Internet nonstop 24 jam per hari dan membuat program aplikasinya. Jika dari satu SMS ini “bandar” mendapat 40% (artinya sekitar Rp 800), maka jika yang mengirimkan sebanyak 5% saja dari total penduduk Indonesia (Coba anda hitung, dari 100 orang kawan anda, berapa yang punya handphone? Saya yakin lebih dari 40%), maka bandar ini bisa meraup uang sebanyak Rp 80.000.000.000 (Delapan puluh milyar rupiah).
Jika hadiah yang diiming-imingkan adalah ? rumah senilai 1 milyar, itu artinya bandar hanya perlu menyisihkan 1,25% dari keuntungan yang diraupnya sebagai “biaya promosi”! Dan ingat, satu orang biasanya tidak mengirimkan SMS hanya sekali. Masyarakat diminta mengirimkan SMS sebanyak-banyaknya agar jagoannya tidak tersisih, dan “siapa tahu” mendapat hadiah. Kata “siapa tahu” adalah untung-untungan, yang mempertaruhkan pulsa handphone. Pulsa ini dibeli pakai uang.
Kondisi ini sudah sangat menyedihkan bahkan sangat gawat dan lebih parah dari pada zaman Porkas atau SDSB. Jika dulu, orang untuk bisa berjudi harus mendatangi agen, jika dulu zaman jahiliyah orang berjudi dengan anak panah, sekarang orang bisa berjudi, hanya dengan beberapa ketukan jari di pesawat handphone.
Setelah memahami dengan jelas macam-macam kuis SMS berhadiah yang saya bagi menjadi 4 macam, maka dari bentuk premium call maupun sms secara umum dapat diklasifikasikan menjadi 2 kategori, yaitu :
(1) Kategori judi an sich, adalah berbagai macam kuis berhadiah baik premium call maupun SMS yang biaya panggilan dan pengiriman SMSnya melebihi biaya normal dan pemenangnya baru diundi jika penelpon dan pengirimnya sudah banyak. Ketika kita coba analisa dari beberapa program kuis di stasiun televisi hampir rata-rata menyuguhkan acara kuis yang seperti ini yang bermodalkan wajah cantik seorang presenter ia mengajak pemirsa untuk mengirimkan SMS dan menelpon ke nomor tertentu untuk mendapatkan hadiah tertentu.
(2) Kategori Layanan, jenis premium call dan SMS ini tidak dapat dikategorikan sebagai judi karena sistemnya hampir sama seperti jual beli jasa apalagi biasanya biaya panggil dan pengiriman SMS program ini normal walaupun mungkin kita juga diberi hadiah karena partisipasi dari keikutsertaannya dalam layanan tersebut. Masuk dalam kategori ini juga seperti layanan konsultasi dan latihan wawasan pendengar, pemirsa dan pengguna telepon seluler melalui suatu permasalahan dan pertanyaan yang diajukan walaupun mungkin pihak operator memberikan hadiah karena partisipasinya. Hanya saja yang menjadi permasalahan, apakah peserta konsultasi dan penjawab pertanyaan tersebut benar-benar hanya karena orientasi itu atau bahkan berorientasi hadiah juga? Kalau jawabannya iya, maka kategori ketiga adalah Kategori Musytabihat.

F. Kesimpulan
SMS berhadiah hukumnya haram karena mengandung unsur judi (maysir), tabdzir, gharar, dharar, ighra' dan israf
SMS berhadiah yang diharamkan dapat berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi diantara para peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi (uang), natura, paket wisata dan lain sebagainya
Hadiah dari SMS yang diharamkan adalah yang berasal dari hasil peserta pengirim SMS yang bertujuan mencari hadiah yang pada umumnya menggunakan harga premium yang melebihi biaya normal dari jasa/manfaat yang diterima.
Hukum haram untuk SMS berhadiah ini berlaku secara umum bagi pihak-pihak yang terlibat baik bisnis penyelenggara acara, provider telekomunikasi, peserta pengirim, maupun pihak pendukung lainnya.


Daftar Pustaka

'Ali Ash-Shabuniy, Muhammad, Rawai' al-Bayan Tafsir Ayat Al-Qur'an (Jilid I, H. 279).
Al-Bujairimi, Sulaiman ibn 'Umar ibn Muhammad, Hasyiyah al-Bujairimi 'Ala al-Iqna' (Jilid 3, H. 348).
Al-Zuhailiy, Wahbah, Al-Fiqh al-Islamiy Wa Adillatuh (Jilid VII, H.4981-4982).
Faishal, Arwani, Kuis SMS Ramadhan Berhadiah, dalam http://www.nu.or.id/page.php (08/09/2008)
Harian Pagi Memorandum (Surabaya, 02 Oktober 2008).
Idris Al-Bahutiy, Manshur ibn Yunus ibn, Kasysyaf al-Qina' (Jilid VI, H.424).
Keputusan Komisi B Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ii Tahun 2006 Tentang Masa'il Waqityyah Mu'ashirah (Monday, 03 July 2006).
MUI Haramkan SMS Berhadiah, dalam http://www.pakdenono.com/ (Selasa, 30 Mei 06)
Media Halo September 2008.
Media Halo Mei 2008.
Program Al-Qur'an in Word
Partanto, Pius A. dan M. Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah Popular (Surabaya: Penerbit Arbola, 1994)
Hukum, dalam http://www. WorlPress.com (Mei 17, 2008 pada 1:37 am)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar mengenai artikel yang saya tulis