أهلا وسهلا ومرحبا بقدومكم أيها الإخوة الأعزاء

Selamat Datang di Blog Pembelajaran Bahasa Arab dan Kajian Keislaman ...... Mari Mengaji dan Berdiskusi Bersama ........ Semoga dapat Memberikan Manfaat yang Sebesar-besarnya bagi Para Pembaca dan Blogers

Kamis, 29 Juli 2010

Alur Pikir Kurikulum Prodi S1 PGMI di Indonesia

 Dalam kehidupan suatu negara, pendidikan memegang peranan yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup negara dan bangsa, karena pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Menurut Mulyasa, masyarakat Indonesia dengan laju pembangunannya masih menghadapi masalah pendidikan yang berat, terutama berkaitan dengan kualitas, relevansi, dan efisiensi pendidikan.
Begitu juga dengan sejumlah persoalan lain yang dihadapi pendidikan menimbulkan pertanyaan bagi berbagai pihak, baik dikalangan mayarakat umum maupun dikalangan ahli pendidikan dan guru”apa yang salah dengan pendidikan nasional sehingga belum berhasil mengembangkan manusia Indonesia seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional”.
Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Ketentuan ini berkaitan dengan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan kesejahteraan umum, dan dapat diperolehnya pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Enam puluh dua tahun telah berlalu, sejak pemerintah memiliki kesempatan untuk mengatur pendidikan nasional bagi seluruh tanah air Indonesia, tetapi manusia Indonesia yang diharapkan lahir dan mampu mendorong tegak serta jayanya Negara Kesatuan Republik Indonesia belum berhasil diwujudkan, bahkan yang terjadi justru sebaliknya adalah munculnya berbagai ekses dan gejala disintegrasi bangsa dengan reformasi yang kebablasan.

Ketertinggalan kita sebagai bangsa Indonesia dalam menyiapkan mutu lulusan pendidikan pada berbagai tingkatan, selain disebabkan oleh belum adanya pembenahan total sistem pendidikan dan persekolahan kita selama ini, juga tidak dapat dilepaskan begitu saja dari adanya pengaruh warisan mental system pendidikan yang telah dilaksanakan pada masa kolonial penjajahan di negeri ini.
Meskipun demikian, hal ini bukan berarti bahwa kita tidak dapat bangkit untuk membenahi sistem pendidikan persekolahan kita hari ini. Bagi kita, ada sejumlah agenda pendidikan yang perlu dibenahi dalam usaha untuk memberikan pendidikan bagi mahasiswa khususnya melalui program PGMI ini, antara lain, yaitu:
1. Lamanya Waktu Pendidikan, meliputi kuota semester yang memiliki durasi yang cukup banyak pada setiap semester, waktu tempuh pendidikan pada setiap jenjang yang relatif lama, kurikulum yang banyak, pelayanan pendidikan yang bertele-tele dan memakan waktu yang panjang, manajemen yang tidak customer focused, birokrasi yang tumpang tindih, dan sistem pembiayaan yang kurang memadai bagi peningkatan kualitas pelayanan pendidikan kepada peserta didik (mahasiswa).
2. Mendesain pendidikan program PGMI agar mampu memberikan karakteristik ideal yang menjanjikan, dengan upaya membekali mahasiswa program PGMI dengan sejumlah kompetensi melalui tawaran kurikulum dan kemampuan berkompetisi, selain membekali content teoretis juga profesional empiris sesuai dengan kebutuhan.
Secara nasional, jika dilihat pendidikan di tanah air telah memberikan bukti nyata akan peran sertanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Berbarengan dengan itu, tuntutan reformasi telah merambah ke berbagai tatanan kehidupan termasuk di dalamnya pendidikan. Selain dari itu, pendidikan telah melahirkan sejumlah besar lulusan, meskipun tidak sebanding dengan inovasi yang dilakukan dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Akibatnya, pendidikan kita dihadapkan pada krisis SDM khususnya guru, baik dilihat dari jenjang pendidikan yang dimiliki, maupun bila dilihat dari sisi kompetensinya.
Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk bagaimana penghapusan status penyelenggaraan pendidikan melalui jalur D2 dan D3 yang diganti menjadi program Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiah (PGMI). Lahirnya PGMI juga berarti pelunya didesain format penyelenggaraan PGMI, sebagai penguatan pendidikan yang diperuntukkan bagi Pendidikan calon guru Madrasah Ibtidaiyah, termasuk dalam hal ini desain kurikulumnya dalam konteks kurikuum nasional. Kebijakan pendidikan yang dibarengi dengan perubahan kurikulum telah menjadi landasan epistemologi keilmuan yang dikembangkan oleh PTAI se-Indonesia akan sedikit berbeda dengan kurikulum yang dikembangkan selama ini, hal ini disebabkan karena kurikulum PGMI seharusnya mengintegrasikan kurikulum nasional dan kurikulum PGMI itu sendiri dengan tawaran sejumlah keunggulan yang dikembangkan.
Itulah sebabnya, desain kurikulum haruslah berangkat dari Visi, misi perguruan tinggi, pengembangan fakultas/jurusan/prodi, aspek potensi peserta  didik, aspek pengembangan sikap mental, aspek pengembangan potensi dasar peserta didik, aspek tagihan belajar, aspek kebutuhan dan lapangan kerja. Apabila kita melihat realitas kondisi kurikulum pendidikan kita hari ini, maka mengindikasikan lemahnya pengembangan aspek-aspek utamanya yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan stakeholder.
Dari sisi atau aspek kepemimpinan, perlu dipahami dan dikritisi komponen-komponen yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan kurikulum, dalam arti perlunya menggali secara terus-menerus pertanyaan-pertanyaan mendasar serta berusaha mencari alternatif jawabannya mengenai hal-hal yang terkandung dalam masing-masing komponen dalam pengembangan kurikulum.[1]
Dalam konteks Program PGMI, maka kurikulum yang dikembangkan adalah kurikulum yang mengintegrasikan antara Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dari integrasi dua jenis kurikulum ini, maka akan terbuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memberikan penekanan yang kuat pada pengembangan kompetensi peserta didik melalui kompetensi tamatan/ lulusan, kompetensi lintas kurikulum, kompetensi, rumpun (hasil belajar dan kompetensi PTAI), dan kompetensi mata pelajaran yang dikembangkan pada Program PGMI.
Wina Sanjaya mengemukakan beberapa unsur yang terkandung dalam kompetensi yaitu: (a) pengetahuan (knowledge) (b) pemahaman (understanding), (c) ketrampilan (skills), (d) nilai (value), (e) sikap (attitude), (f) minat (interest). [2] Penerapan unsur-unsur tersebut dalam PAI bisa dijelaskan sebagai berikut:
a.  Pengetahuan (knowledge) yaitu pengetahuan seseorang untuk melakukan sesuatu. Misalnya siswa akan dapat melakukan shalat jama’ dan qas}ar jika ia memiliki pengetahuan yang memadai tentang tata cara shalat jama’ dan qas}ar.
b.  Pemahaman (understanding) yaitu kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu. Misalnya siswa hanya mungkin bisa memecahkan problem shalat bagi musafir manakala ia memahami tata cara s}ala>t safar dan semua hal yang terkait dengannya .
c.  Ketrampilan (skill) yakni kecakapan yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas yang dibebankan. Misalnya siswa mampu melakukan shalat jama’ ketika ia dalam perjalanan yang memenuhi syarat untuk melakukan jama’.
d.  Nilai (value) yaitu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menjadi bagian dari dirinya sehingga akan mewarnai dalam segala tindakannya. Misalnya standar perilaku siswa dalam hal ketaatan melakukan shalat meski dalam perjalanan yang jauh dan melelahkan, ia tetap merasa bertanggung jawab untuk melakukan shalat dengan baik meski harus dengan cara jama' atau qas}ar.
e.  Sikap (attitude) yaitu perasaan atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar, misalnya perasaan senang, bahagia, puas ketika seseorang telah dapat melakukan kewajiban shalat meski dalam keadaan yang sulit yaitu ketika sedang bepergian.
f.   Minat (interest) yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan. Misalnya minat siswa untuk melakukan shalat ketika telah masuk waktu shalat meski saat itu ia ditengah perjalanan.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa kompetensi tidaklah hanya ada pada tataran pengetahuan, teori atau konsep tentang sesuatu, melainkan sebuah bangunan yang utuh meliputi pengetahuan, ketrampilan, nilai, sikap dan minat seseorang yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menghadapi suatu persoalan. Dengan demikian, kompetensi dapat dikatakan sebagai seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang dilakukan secara konsisten dan terus menerus sehingga dapat memungkinkan seseorang untuk menjadi kompeten dalam bidang tertentu.[3]
Kompetensi yang dimaksudkan oleh kurikulum 2004 berupa pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai yang diharapkan terwujud pada diri siswa dalam kebiasaan bertindak.[4] Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan.[5] Kompetensi dapat dikenali melalui sejumlah indikator yang dapat diukur dan diamati. Pada jenis pendidikan umum, kompetensi dapat dicapai melalui pengalaman belajar yang dikaitkan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual. Sementara pada jenis pendidikan kejuruan, kompetensi yang berkaitan dengan tugas-tugas lulusan ditempat kerja, ditetapkan berdasar standar kompetensi yang berlaku di dunia kerja sesuai dengan bidang keahliannya.



[1] Menurut Muhaimin (2003) ada beberapa komponen dalam pengembangan kurikulum, yaitu :
a.     Komponen dasar; yang meliputi dasar-dasar filosofis, sosiologis, kultural, psikologis, orientasi, tujuan pendidikan, prinsip-prinip kurikulum yang dianut dan fungsi kurikulum.
b.     Komponen pendidik; yang meliputi kode etik pendidik/dosen, kualifikasinya, pengembangan tenaga pendidik, seperti pendidikan prajabnas, pre house training, in service training, on house training, penataran, dan sebagainya
c.     Komponen materi; meliputi jenis, ruanglingkup materi, urutan sistematika atau sekuensinya dan sumber acuannya
d.     Komponen penjenjangan; meliputi graded atau non-graded system, tahun penjenjangan, terminasi, sistem SKS atau paket, dan penjurusan
e.     Komponen sistem penyampaian (delivery system); meliputi strategi dan pendekatannya, metode pengajarannya, pengaturan kelas, dan pemanfaatan media pendidikan
f.      Sistem evaluasi; meliputi konsep dasar tentang kriteria keberhasilan, system penilaian, macam evaluasinya, masalah tes atau bentuknya, inspeksi/supervisi/pengawasan.
g.     Komponen peserta didik (input); meliputi persyaratan masukan (rekrutmen), kualitas peserta didik yang diharapkan, kuantitas peserta didik, latar belakang peserta didik: pendidikan, sosial, budaya, agama, pengalaman hidup, potensi, minat, bakat, dan inteligensinya.
h.     Komponen proses pelaksanaan; meliputi pola belajar mengajarnya: presentasi, independent study, interaksi (Kemp, 1977); expository approach, inquiry aproach (Gerlach & Elly, 1971), intensitas dan frekuensinya, interaksi pendidik15 peserta didik, dan /atau antar peserta didik di dalam dan di luar kegiatan tatap muka, pengelolaan kelas dan penciptaan suasana di dalam kelas.
i.       Komponen keluaran output (tindak lanjut); meliputi kualitas output atau keluaran yang berhasil, organisasi alumni sebagai media pendidikan lanjut antara pendidik dan peserta didik, bimbingan lanjut melalui buletin, reuni, dan sebagainya.
j.      Komponen organisasi kurikulum; meliputi sentralisasi atau desentralisasi, pola organisasi kurikulum, real curriculum, hidden curriculum, open-ended curriculum, kegiatan intra/ekstra kurikuler.
k.     Komponen bimbingan dan penyuluhan; meliputi strategi pedekatan (tradisional, developmental, atau neo-tradisional), pengorganisasian, dan proses layanan.
l.       Administasi pendidikan; meliputi manajemen kelembagaan, ketenagaan, hubungan antara orang tua dan masyarakat
m.   Komponen sarana dan prasarana; meliputi buku teks, perpustakaan, laboratorium/studio, perlengkapan kelas, media pendidikan atau pengajaran dan gedung pendidikan
n.     Komponen usaha pengembangan; meliputi adanya evaluasi dan inovasi kurikulum,penelitian, perencanaan pengembangan jangka pendek, menengah, dan panjang, seminar, diskusi, simposium, lokakarya, penerbitan, kerjasama dan hubungan luar.
o.     Komponen biaya pendidikan; meliputi sumber biaya dan alokasinya, perencanaan dan pembiayaan pendidikan, sistem pertanggungjawaban keuangan dan pengawasan.
p.    Komponen lingkungan;meliputi suasana kelas, peguruan tinggi, di sekitar perguruan tinggi, suasana di daerah stempat (lokal), regional, nasional dan global.
[2] Wina Sanjaya, Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (Jakarta: Prenada media, 2005), 6.
[3]Depdiknas, Kurikulum Berbasis Kompetensi  (Jakarta: Puskur. Balitbang Depdiknas, 2002), 1.
[4]Departemen Agama RI, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2004 Untuk Madrasah Aliyah (Jakarta: Dirjen Bagais, 2004), 2. 
[5]Standar Kompetensi Lulusan PP No.19 Tahun  2005 Tentang  Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari Bab IX pasal 35 UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar mengenai artikel yang saya tulis