Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sertifikat pendidik ditandai dengan satu nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Sertifikat diperoleh melalui pendidikan profesi yang diakhiri
dengan uji kompetensi. Kompetensi yang harus dikuasai oleh guru meliputi kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi
indikator esensial sebagai berikut.
a) Memahami peserta didik
secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik
dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian;
dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
b) Merancang pembelajaran,
termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki
indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar
dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik
peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun
rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c) Melaksanakan
pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting)
pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d) Merancang dan
melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan
melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan
hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning);
dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran secara umum.
e) Mengembangkan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator
esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi
akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi
nonakademik.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan
berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan
sebagai berikut.
a) Kepribadian yang mantap
dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum;
bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b) Kepribadian yang dewasa
memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai
pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
c) Kepribadian yang arif
memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada
kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d) Kepribadian yang
berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh
positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e) Akhlak mulia dan dapat
menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma
religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku
yang diteladani peserta didik.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai
berikut.
a) Mampu berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial:
berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
b) Mampu berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
c) Mampu berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitar.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap
subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut.
a) Menguasai substansi
keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami
materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan
metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami
hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan
dalam kehidupan sehari-hari.
b) Menguasai struktur dan
metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah
penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut dalam praktiknya merupakan
satu kesatuan yang utuh. Pemilahan menjadi empat ini, semata-mata untuk
kemudahan memahaminya. Beberapa ahli mengatakan istilah kompetensi profesional
sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup semua kompetensi lainnya. Sedangkan
penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan
penguasaan sumber bahan ajar (disciplinary content) atau sering disebut
bidang studi keahlian. Hal ini mengacu pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai
guru yang berkompeten memiliki (1) pemahaman terhadap karakteristik peserta
didik, (2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan, (3) kemampuan penyelenggaraan
pembelajaran yang mendidik, dan (4) kemauan dan kemampuan mengembangkan
profesionalitas dan kepribadian secara berkelanjutan.
Sertifikasi guru dilakukan kepada guru yang sudah mengajar (guru dalam jabatan) dan calon guru (guru pra jabatan). Saya berharap dengan disertifikasinya guru dan cairnya tunjangan profesi dapat mengantarkannya menjadi guru yang benar-benar profesional dalam segala hal, amiiiiin.
syukron ustadz :)
BalasHapussmoga bisa membantu kualitas pendidikan di negeri kita... amin
Seblum memperbaiki kualiatas pendidikan, perbaiki dulu kualiatas pendidiknya (pedagogik,kepribadian, sosial,profesionalisme) termasuk kesejahteraannya (sertifikasi)... he2 :)
http://sahrul-blog.blogspot.com