أهلا وسهلا ومرحبا بقدومكم أيها الإخوة الأعزاء

Selamat Datang di Blog Pembelajaran Bahasa Arab dan Kajian Keislaman ...... Mari Mengaji dan Berdiskusi Bersama ........ Semoga dapat Memberikan Manfaat yang Sebesar-besarnya bagi Para Pembaca dan Blogers
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Juli 2010

Alur Pikir Kurikulum Prodi S1 PGMI di Indonesia

 Dalam kehidupan suatu negara, pendidikan memegang peranan yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup negara dan bangsa, karena pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Menurut Mulyasa, masyarakat Indonesia dengan laju pembangunannya masih menghadapi masalah pendidikan yang berat, terutama berkaitan dengan kualitas, relevansi, dan efisiensi pendidikan.
Begitu juga dengan sejumlah persoalan lain yang dihadapi pendidikan menimbulkan pertanyaan bagi berbagai pihak, baik dikalangan mayarakat umum maupun dikalangan ahli pendidikan dan guru”apa yang salah dengan pendidikan nasional sehingga belum berhasil mengembangkan manusia Indonesia seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional”.
Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Ketentuan ini berkaitan dengan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan kesejahteraan umum, dan dapat diperolehnya pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Enam puluh dua tahun telah berlalu, sejak pemerintah memiliki kesempatan untuk mengatur pendidikan nasional bagi seluruh tanah air Indonesia, tetapi manusia Indonesia yang diharapkan lahir dan mampu mendorong tegak serta jayanya Negara Kesatuan Republik Indonesia belum berhasil diwujudkan, bahkan yang terjadi justru sebaliknya adalah munculnya berbagai ekses dan gejala disintegrasi bangsa dengan reformasi yang kebablasan.

Senin, 31 Mei 2010

Perkembangan Kurikulum di Indonesia Sejak Tahun 1947 - 2006

Oleh : Taufik

Deskripsi singkat tentang kurikulum apa saja yang pernah dikembangkan dalam program pendidikan di negeri tercinta Indonesia. Salah satu konsep terpenting untuk maju adalah “melakukan perubahan”, tentu yang kita harapkan adalah perubahan untuk menuju keperbaikan dan sebuah perubahan selalu di sertai dengan konsekuensi-konsekuensi yang sudah selayaknya di pertimbangkan agar tumbuh kebijakan bijaksana. Ini adalah perkembangan Kurikulum Pendidikan Kita:

RENCANA PELAJARAN 1947
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah leer plan. Dalam bahasa Belanda, artinya rencana pelajaran, lebih popular ketimbang curriculum (bahasa Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikan lebih bersifat politis: dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Asas pendidikan ditetapkan Pancasila.

Minggu, 04 April 2010

GURU PROFESIONAL

Profesionalisme Guru
 
Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sertifikat pendidik ditandai dengan satu nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. 
Sertifikat diperoleh melalui pendidikan profesi yang diakhiri dengan uji kompetensi. Kompetensi yang harus dikuasai oleh guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.  

Rabu, 20 Januari 2010

PENDIDIKAN INKLUSI

PENDIDIKAN INKLUSI
Oleh : T a u f i k, S. Ag., M. Pd. I


A. Latar Belakang Pendidikan Inklusi
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel) seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1). Namun sistem pendidikan di Indonesia belum mengakomodasi keberagaman, sehingga menyebabkan munculnya segmentasi lembaga pendidikan yang berdasar pada perbedaan agama, etnis, dan bahkan perbedaan kemampuan baik fisik maupun mental yang dimiliki oleh siswa. Jelas segmentasi lembaga pendidikan ini telah menghambat para siswa untuk dapat belajar menghormati realitas keberagaman dalam masyarakat.
Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab IV pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa anak yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan.