Dalam kehidupan suatu negara, pendidikan
memegang peranan yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup negara
dan bangsa, karena pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan
mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Menurut Mulyasa, masyarakat
Indonesia dengan laju pembangunannya masih menghadapi masalah pendidikan yang
berat, terutama berkaitan dengan kualitas, relevansi, dan efisiensi pendidikan.
Begitu juga dengan sejumlah persoalan lain yang
dihadapi pendidikan menimbulkan pertanyaan bagi berbagai pihak, baik dikalangan
mayarakat umum maupun dikalangan ahli pendidikan dan guru”apa yang salah dengan
pendidikan nasional sehingga belum berhasil mengembangkan manusia Indonesia
seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional”.
Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945
mengamanatkan agar pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Ketentuan ini berkaitan dengan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa serta
meningkatkan kesejahteraan umum, dan dapat diperolehnya pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Enam puluh dua tahun telah berlalu,
sejak pemerintah memiliki kesempatan untuk mengatur pendidikan nasional bagi
seluruh tanah air Indonesia, tetapi manusia Indonesia yang diharapkan lahir dan
mampu mendorong tegak serta jayanya Negara Kesatuan Republik Indonesia belum
berhasil diwujudkan, bahkan yang terjadi justru sebaliknya adalah munculnya
berbagai ekses dan gejala disintegrasi bangsa dengan reformasi yang kebablasan.