Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sertifikat pendidik ditandai dengan satu nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Sertifikat diperoleh melalui pendidikan profesi yang diakhiri
dengan uji kompetensi. Kompetensi yang harus dikuasai oleh guru meliputi kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.